ANALISA PELAYANAN TERMINAL MAHARAJA MULIA HARAHAP (TERMINAL BATUNADUA) KOTA PADANGSIDIMPUAN

  • Rini Fitri Yanti Universitas Graha Nusantara
  • Ahmad Rafii Universitas Graha Nusantara
  • Nurkhasanah Rina Puspita Universitas Graha Nusantara
Keywords: tingkat pelayanan, standar pelayanan terminal, terminal batunadua, tingkat kepuasan

Abstract

Transportasi memiliki peran yang penting dan strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, dalam perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Terminal merupakan suatu sarana fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat berkaitan dengan transportasi darat. Berdasarkan PP 74 Tahun 2014 terminal merupakan pangkalan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan atau menurunkan orang atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Terminal Batunadua merupakan terminal yang menghubungkan simpul-simpul transportasi sehingga berbagai infrastruktur, sarana dan prasarana bisa ditingkatkan. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode data kuantitatif yaitu  pengumpulan data dengan menggunakan survey kuesioner. Pengumpulan data dilakukan selama 14 hari pada waktu kerja. Metode pengolahan data menggunakan metode Important Performance Analysis (IPA) dan menganalisis pelayanan menggunakan metode Checklist. Berdasarkan hasil pengolahan data dan analisa yang dilakukan pada Terminal Maharaja Mulia Harahap, mendapat persentase tingkat kepuasan untuk pelayanan keselamatan sebesar 46,23%, persentase tingkat kepuasan untuk pelayanan keamanan sebesar 49,20%, persentase tingkat kepuasan untuk pelayanan kehandalan dan keteraturan sebesar 47,91%, persentase tingkat kepuasan untuk pelayanan kenyamanan sebesar 43,56% dan untuk persentase tingkat kepuasan untuk pelayanan kemudahan dan keterjangkauan adalah sebesar 51,52%.

References

[1] Anonim, 1995, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, tentang Terminal Transportasi Jalan.
[2] Anonim, 1996, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1996, tentang Klasifikasi Terminal.
[3] Anonim, 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[4] Anonim, 2015, Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Terminal Angkutan Umum.
[5] Anonim, 2016, Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016, tentang Pengertian Terminal Angkutan Darat.
[6] Bakar, A., 1996, Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Tertib, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Jakarta.
[7] Ismunandar, I., 2018, Terminal Angkutan Darat di Kabupaten Luwu Timur, Skripsi.
[8] Morlok, E.K., 1998, Pengantar Teknik Dan Perencanaan Transportasi, ITB, Bandung.
[9] Nova, D. P. F. H., 2019, Evaluasi Pelayanan Terminal Tipe a Mandalika Kota Mataram Pasca Pengembangan Terminal, Skripsi.
[10] Ramang, R., 2015, Kinerja Terminal Bus Haumeni Kota Soe Kabupaten Timor, Skripsi.
[11] Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alvabeta, Bandung.
[12] Warpani, S.P., 2002, Pengelolaan Lalulintas Dan Angkutan Jalan, ITB, Bandung.
Published
2022-04-30