SINERGI PEMBANGUNAN SEKTOR PARIWISATA KABUPATEN MAGETAN MELALUI PENDIRIAN BUMD PARIWISATA
Ekonomi
Abstract
Pengelolaan pariwisata di Kabupaten Magetan memerlukan perhatian khusus, karena Magetan memiliki destinasi wisata dengan kekuatan keunggulan nuansa pemandangan alam pegunungan yang indah. Pemerintah daerah memegang kendali atas kemajuan pariwisata, sebab pemerintah daerah memiliki kewenangan sepenuhnya untuk mengelola industri pariwisatanya. Oleh karena itu pendirian
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah langkah ideal. BUMD Pariwisata sebagai pengelola sekaligus fasilitator dalam menjalankan operasional dan peningkatan sektor pariwisata untuk membantu pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya yang berlandaskan pada otonomi daerah. Lokasi pengabdian masyarakat dilaksanakan di Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur dengan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, berupa fakta-fakta atau kejadian di lokasi pengabdian dan data primer dikumpulkan melalui wawancara dan FGD (Focus Group Dicussion). Program-program yang diusulkan berupa upaya peningkatan realisasi investasi pariwisata melalui program paket investasi agar lebih menarik para investor, pembangunan exit tol, peningkatan pengembangan pariwisata Telaga Sarangan, dan upaya mendorong industri kulit.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan. 2021. Jumlah Pengunjung Wisata Menurut Bulan di Kabupaten Magetan, 2019. Magetan : Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan.
Bintari, A., & Pandiangan, L. H. S. (2016). Formulasi Kebijakan Pemerintah Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) Perseroan Terbatas (Pt) Mass Rapid Transit (Mrt) Jakarta Di Provinsi Dki Jakarta. Cosmogov. Jurnal Ilmu Pemerintahan Issn, 2442, 5958.
Budhisulistyawati, A., Muryanto, Y. T., & Cn, A. S. (2016). Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) Persero Untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Privat Law, 3(2), 164361.
Elsyra, N., Bakar, A., Rusnaini, S., Wismar, T., & Jesika, S. (2022). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MERINTIS WISATA BARU DI DUSUN SUNGAI TELANG. Jurnal Nauli, 2(1), 32-37.
Kolne, Y., & Festianto, D. (2018). Pendampingan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa di Desa Napan, Bikomi Utara, Timor Tengah Utara. Bakti Cendana, 1(1), 19-24.
Latuconsina, Olivia CH, (2013). Strategi Pembiayaan Terhadap Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat Di Kota Ambon. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah Volume 5 Nomor 2, Oktober 2013.
Nasution, E. Y. P., & Oktalaziva, S. (2022). PENINGKATAN PRODUKTIVITAS MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN INDUSTRI KERAJINAN RUMAH TANGGA DIDESA KEMANTAN RAYA KECAMATAN AIR HANGATTIMUR KABUPATEN KERINCI. Jurnal Nauli, 2(1), 1-9.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Romanda, Candra. (2015). Faftor-Faktor Penyebab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/ Perusahaan Daerah (PD) YANG Merugi Tetap Dipertahankan Beroperasi (Studi Kasus di Kabupaten Musi Banyuasin). Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen Vol.4 No.2 Desember 2015.
Suryani, Danu dan Warizal. (2019). Sinergitas Pembangunan Ekonomi Lokal Dan Pariwisata Melalui Peraturan Daerah Terintegrasi. Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Usriyah, Nurul Ni’matul, dkk. (2020). Peran BUMD dalam Meningkatkan PAD Surabaya (Studi Kasus Kebun Binatang Surabaya). Jurnal Sosial, Ekonomi, dan Politik Volume 1 Nomor 2 Juli 2020.
Wijayanto, Dian et all. (2013). Strategi Pengembangan Pariwisata Mangrove Di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida. Jurnal Saintek Perikanan Vol. 8, No. 2, 2013 :25-32.