IMPLEMENTASI PERMENDESA No. 7 TAHUN 2021 TERHADAP PENGENTASAN KEMISKINAN DI PEDESAAN (Bersama aparat desa se Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan)

Agribisnis

  • Sutan Pulungan Prodi Agribisnis Universitas Graha Nusantara
Keywords: Permendesa, Agroindustri, Kemiskinan, Desa

Abstract

Secara umum, kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Kemiskinan merupakan masalah umum yang dialami semua negara. Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk menekan angka kemiskinan terutama di pedesaan. Salah satunya dengan adanya Permendesa No. 7 tahun 2021, yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Dalam Pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2022, salah satunya diprioritaskan kepada  pemulihan ekonomi nasional. Menekan kemiskinan terutama di pedesaan merupakan langkah untuk pemulihan ekonomi nasional. Permendesa No.7 tahun 2021 memberi ruang dan kesempatan kepada desa untuk menekan angka kemiskinan dengan salah satu program yang dapat dijalankan ialah dengan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (pasal 6 ayat 1). Dengan penyertaan modal dari dana desa, Badan Usaha Milik Desa dapat mengelola agroindustri yang mengolah produk pertanian yang ada untuk menghasilkan produk baru. Agroindustri memberikan banyak manfaat seperti penyerapan tenaga kerja dan nilai tambah yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat di pedesaan. Untuk memberi pemahaman kepada pengambil kebijakan di desa, yang berkaitan dengan penggunaa dana desa  untuk menekan angka kemiskinan, maka dianggap penting memberikan pencerahan dan bimbingan kepada aparatur desa. Salah satunya dengan sosialisasi implementasi Permendesa No.7 tahun 2021 terhadap pengentasan kemiskinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PERMENDES PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Pulungan, S. (2022). STUNTING, KEADAAN DAN PENANGANAN DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA. Jurnal Nauli, 1(3), 85-90

Sigit, T. A., & Kosasih, A. (2020). Pengaruh dana desa terhadap kemiskinan: studi tingkat kabupaten/kota di Indonesia. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 5(2), 105-119.

Meidiana, N. P. C. A. T., & Marhaeni, A. A. I. N. (2019). Pengaruh Kepemilikan Aset, Ketersediaan Infrastruktur, dan Pendidikan terhadap Pendapatan dan Kesejahteraan Rumah Tangga Miskin. Buletin Studi Ekonomi, 54-69.

Nainggolan, E., Harahap, F. I. N., Damanik, A., Lidya, H., & Anggina, P. (2021). Rumah Internet Pelajar (RUMINJAR) As Learning Facility During Covid19 For Students In Sopotinjak Village, Batang Natal. Jurnal Nauli, 1(1), 14-19.

Tapanuli Selatan dalam Angka, 2020

Saparini, D. (2017). Pengaruh Penyuluhan Tentang Hipertensi Terhadap Tingkat Kecukupan Kalium, Natrium, Cairandan Tekanan Darahpada Penderita Hipertensi Peserta Prolanis Bina Sehat Di Puskesmas Pringsurat Kabupaten Temanggung (Doctoral dissertation, Muhammadiyah University of Semarang)

Setiana, L. (2005). Teknik penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat. Bogor: Ghalia Indonesia.

Pulungan, s. (2021). Kelembagaan petani menuju pengembangan agroindustri aren. Pena persada

Published
2022-10-17