Persepsi Masyarakat terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Dalam Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19
Abstract
Abstrak
Wabah corona (COVID-19) telah melanda negara-negara dunia, pemerintah sebagai pengatur dan memberikan perlindungan kepada rakyatnya mengeluarkan regulasi kebijakan yang cepat dan efisien guna penyelamatan Negara dari berbagai resesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan dan pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah telah diatur dalam UUD 1945. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu berwenang serta berkewajiban mengatur (membuat peraturan-peraturan dan mengurus administrasi pemerintah daerah dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kota padangsidimpuan dalam percepatan penanganan pandemi covid-19 mempunyai kewenangan yang luas dalam UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan walikota padangsidimpuan sebagai pimpinan daerah sekaligus ketua tim Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang harus didukung warga masyarakat Padangsidimpuan. Penelitian ini mengkaji tentang persepsi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah kota padangsidimpuan dalam percepatan penanganan pandemi covid-19.