Kesiapan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa Di Desa Huta Baru Siagian Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan
Abstract
Dalam pengelolaan keuangan dan aset desa di Desa Huta Baru Siagian, terdapat beberapa permasalahan, diantaranya penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang dikerjakan bukan oleh pemerintah desa, melainkan pihak ketiga dan keterlambatan dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa sehingga dapat membuat keterlambatan pencairan dana untuk tahap selanjutnya. Pengelolaan aset desa pun tidak luput dari masalah, diantaranya pemerintah desa tidak mampu mengidentifikasi aset-aset Desa Huta Baru Siagian dan aset-aset strategis di desa dikuasai oleh Pemda dan dinas terkait, bahkan pemerintah desa tidak ada andil sama sekali dalam pengelolaan aset tersebut. Hal ini terindikasi kuat karena belum siapnya pemerintah desa dalam pelaksanaan UU desa ini, terkhusus dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Ditambah lagi aratur pemerintahan Desa Huta Baru Siagian masih minim pengetahuan terkait UU desa, bahkan terkesan mengetahui tentang UU desa ini baru sampai kulitnya saja.
Penelitian ini bertujuan mengetahui kesiapan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa di Desa Huta Baru Siagian, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun fokus penelitian ini membahas kesiapan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, yaitu: kesiapan organisasi, kesiapan sistem, kesiapan sumber daya manusia dan kesiapan sarana dan prasarana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kesiapan pemerintah Desa Huta Baru Siagian dalam pengelolaan keuangan desa cukup baik dilihat dari kesiapan organisasi yang sudah terpenuhi, kesiapan sistem yang sudah ada, dan kesiapan sarana dan prasarana yang cukup memadai; 2) Kesiapan pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa yang belum baik dilihat dari kesiapan organisasi, sistem dan sarana prasarana yang belum terpenuhi, kesiapan SDM yang kurang mumpuni; 3) Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa belum pernah disosialisasikan kepada pemerintah desa sehingga pengelolaan aset desa dilakukan seperti sebelum-sebelumnya dan belum mengacu pada UU desa terbaru.