PERANAN KEPALA DESA DALAM MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DI DESA PARSOMBAAN KECAMATAN LUBUK BARUMUN.

  • Nursiah Hasibuan
  • Emirza Henderlan Harahap
  • Tanti Endang Lestari
  • Sarip Parmohonan

Abstract

Abstrak

Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Implementasi Otonomi Daerah salah satu aspeknya adalah pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu program daerah bidang keuangan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu serta mengemban misi mewujudkan suatu strategi melalui berbagai kegiatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dimana penyelenggaraan urusan pemerintah desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Bantuan Pemerintah Desa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/640SJ tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa. Melalui Alokasi Dana Desa, desa berpeluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Alokasi Dana Desa adalah dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten. Konsep alokasi dana desa sebenarnya bermula dari sebuah kritik dan refleksi terhadap model bantuan desa yang diberikan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan agenda pembangunan desa sejak tahun 1969. Dalam mendesain transfer keuangan pusat dengan daerah, Orde Baru ternyata masih melanjutkan pola yang dipakai Orde Lama. Beragam jenis transfer keuangan kepada desa tersebut diantaranya adalah Bantuan Desa (Bandes), dana pembangunan desa (Bangdes), serta Inpres Desa Tertinggal/IDT. Pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan yang merugikan kepentingan negara, pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat Desa. Maksudnya untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang akan merugikan kepentingan umum khususnya kepentingan Desa itu sendiri. Pemerintah desa harus mengadakan kerjasama untuk kepentingan Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat. Dalam hal ini tugas Pemerintah desa khususnya Kepala Desa harus mengarahkan aparat-aparat pemerintah Desa, memberikan dorongan dan motivasi dalam melaksanakan masing-masing tugasnya, agar organisasi pemerintahan di Desa berjalan sesuai dengan tujuan yangdiharapkan. Pada dasarnya suatu organisasi akan mati apabila kegiatan administrasi tidak jelas, karena kita tahu bahwa fungsi Pemerintah Desa dalam mengembangkan organisasi pemerintahan sangat penting

Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat dan Pembangunan

Published
2022-08-24