ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DI PASAR MODAL

  • Emirza Henderlan Harahap

Abstract

Abstrak

Di Indonesia pilihan lain untuk mendapatkan keadilan sudah lama dikenal. Menggantikan dasar hukum peninggalan Belanda adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Dari sudut kelembagaan kita mengenal Badan Arbitrase Nasional Indonesia [“BANIâ€] disusul oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia [“BAMUIâ€]. Tujuan dari penulisan ini adalah bagaimana jenis-jenis dari arbitrase yang dapat digunakan baik pada pasar modal maupun secara umum, Mengetahui kebaikan dan keburukan arbitrase dalam penyelesaian sengketa alternatif, kewenangan apa saja yang dimiliki arbitrase dalam menyelesaikan sengketa di pasar modal, dan memahami sifat dari putusan arbitrase dalam menyelesaiakan sengketa yang terjadi di pasar modal.

Untuk itu, Jurnal Ilmiah ini menggunakan metode library reseach (penelitian pustaka) yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap data-data yang diperoleh dari yurisprudensi, buku-buku ilmiah yang telah disebut sebelum itu.Selain itu baru digunakan metode deskriptif analisis, yaitu penggunaan yang diwali dengan penerapan data sebagaimana adanya yang kemudian dilanjutkan dengan analisa data berdasarkan kerangka acuan yang telah ditetapkan. Jenis-jenis dari arbitrase yang dapat digunakan baik pada pasar modal maupun secara umum adalah arbitrase ad hoc dan arbitrase Institutional. Dalam arbitrase juga terdapat beberapa kebaikan dan kekurangan seperti kebaikan dari arbitrase prosedur tidak berbelit dan keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat, berbiaya ringan dan sebagainya namun kekurangan dari arbitrase adalah hanya baik dan tersedia dengan baik terhadap perusahaan-perusahaan bonafide, dua proses kurang terpenuhi, kurangnya unsur Finalty dan sebagainya. Arbitrase berwenang menyelesaikan sengketa yang dimana menurut hukum di kuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kesepakatan diantaranya. Berbeda dengan putusan badan peradilan yang masih dapat diajukan banding dan kasasi, putusan arbitrase merupakan putusan pada tingkat akhir (final), dan karenanya secara langsung mengikat (binding) bagi para pihak.

Kata kunci : Arbitrase, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Pasar Modal

Published
2022-07-20