PEMANFAATAN PROGRAM TERPADU LINTAS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN DAN PERCEPATAN PEBANGUNAN PADA DESA BINAAN SIMANINGGIR KECAMATAN MARANCAR KABUPATEN TAPANULI SELATAN

  • Yusniar Harahap
  • Nur Hakima Akhirani Nasution
Keywords: Pemanfaatan Program Terpadu Lintas Organisasi, Perangkat Daerah, Peningkatan Dan Percepatan Pebangunan

Abstract

Abstrak

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak, asal-usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Peraturan terbaru tentang pemerintahan desa yaitu UU No. 6 tahun 2014 bahwa desa merupakan salah satu elemen penting bagi terbentuknya proses  Sinergitas pemerintah desa dan masyarakat desa dalam bentuk program terpadu lintas organisasai perangkat daerah yang telah diatur Berdasarkan Keputusan Bupati tapanuli selatan nomor 188-45/547/kpts/tahun 2018  pada tanggal 3 desember 2018 yang ditetapkan lokasi dan Pembina desa binaan/ percontohan Desa binaan  di  tapanuli selatan tahun 2019.  mengedepankan pemberdayaan masyarakat  maka dalam perencanaan awal pembangunan dan pemamfaatan bantuan – bantuan sosial  dari beberapa satuan perangkat daerah di pemerintah kabupaten tapanuli selatan. Program terpadu lintas organisasi perangkat daerah  merupakan aset komunitas menjadi salah satu modal dasar bagi desa untuk meningkatkan percepatan pembangunan di desa –desa binaan  untuk mengwujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, dan sejahtera sebagai asset yang menjadi sumber daya manusia atau potensi bagi komunitas masyarakat di desa simaninggir Kecamatan marancar Kabupaten tapanuli selatan yang merupakan salah satu lokasi Desa binaan kategori kesatuan gerak PKK KB Kesehatan. Menurut Johara T. Jaya dinata yang dimaksud program kerja adalah suatu proses yang diorganisasi dan dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan pengetahuan yang ada sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan bersama. pelaksanaan dan pemamfaatan setiap kegiatan memerlukan sumber daya manusia serta koordinasi antar pemerintah dan lembaga lembaga masyarakat dalam wujud keterampilan,  kemampuan individu, sosialisasi, dan institusi dalam masyarakat. Pembangunan desa dijalankan dengan sesuai peraturan perundang – undangan yang di implementasikan kepala daerah dengan melibatkan organisasi - organisasi perangkat daerah dalam bentuk program – program sesuai dengan tugas dan fungsi dinas terkait yang juga penilaian kerja dari pns sesuai dengan pp no.30 tahun 2019 dan sasaran desa desa binaan. Penelitian ini mengkaji pemamfaatan program terpadu lintas organisasai perangkat daerah khususnya di Desa simannggir kecamatan marancar tapanuli selatan

Published
2019-12-03